Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa – Bagian 1

Konten [Tampil]

BAB I 
Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

A.    Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

Untuk semakin memperkuat pemahaman kalian, berikut ini dipaparkan uraian materi berkaitan dengan perkembangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa semenjak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang.

 

1.    Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)

Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dan penyimpangan terhadap Pancasila.

Upaya-upaya tersebut, diantaranya sebagai berikut :

a.   Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada tanggal 18 September 1948, dipimpin oleh Muso. Bertujuan mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Dengan kata lain pemberontakan tersebut akan mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya dapat digagalkan.

b.  Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama NII adalah mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam. Tetapi gerakannya bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya. Mereka melakukan perusakan, pembakaran rumah-rumah penduduk, dan perampasan harta benda serta penganiayaan terhadap para penduduk. Upaya penumpasan pemberontakan ini cukup lama. Dan akhirnya Kartosuwiryo bersama pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.

c.   Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Gerakan ini merupakan gerakan separatisme dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil, bertujuan membentuk negara sendiri yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya adalah Seram, Ambon dan Buru. RMS di Ambon dapat dikalahkan oleh militer Indonesia pada bulan November 1950, tetapi konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963. Kekalahan di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram, kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966.

d. Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual tahun 1957-1958 di Sumatra dan Sulawesi. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat waktu itu yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, yang dianggap telah melanggar undang-undang karena pemerintahannya yang sentralistis, mengabaikan pembangunan di daerah, sehingga menimbulkan ketidak adilan dalam pembangunan.

e. Angkatan Perang Ratu Adil (APRA). Angkatan Perang Ratu Adil merupakan milisi yang didirikan oleh Kapten Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Westerling memandang dirinya sebagai sang “Ratu Adil” yang diramalkan akan membebaskan rakyat Indonesia dari tirani. Westerling bersekongkol dengan Sultan Hamid II, berusaha mempertahankan negara federasi yang dibentuk Belanda untuk melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta.

    APRA telah melakukan serangan kudeta terhadap  Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1950 dan berhasil menduduki wilayah Bandung serta berhasil menewaskan beberapa tokoh bangsa, diantaranya Menteri Pertahanan Sultan Hamengkubuwono IX dan Sekretaris Jenderal Ali Budiardjo. Namun kudeta yang dilancarkan Westerling mengalami kegagalan, sehingga dia terpaksa melarikan diri ke Singapura. Hal tersebut mempercepat pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.

f.    Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950. Dalam perjalanannya dilaksanakanlah Pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama ini dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil Pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan, sehingga menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisi : Membubarkan Badan Konstituante; UUD Tahun 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950; Serta segara akan dibentuk MPRS dan DPAS. Pada masa ini dasar negara tetap Pancasila tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan seperti Ideologi Liberal dan ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

 

2.     Masa Orde Lama (1959-1966)

Periode ini dikenal sebagai periode Demokrasi Terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan dan pemikiran dalam pemerintahan negara, berpusat pada pemimpin negara. Pemimpin negara saat itu adalah Presiden Soekarno.

Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara dan tersendatnya pembangunan ekonomi karena sering terjadi pergantian kabinet, menyebabkan program  pembangunan yang telah dirancang oleh kabinet tidak berjalan secara utuh. Badan konstituante juga gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekri Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.  

    

Beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diantaranya sebagai berikut :

a.   Presiden Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup berdasarkan Tap. MPRS No. XX/1963; yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.

b.  Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No.3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.

c.   Presiden membentuk MPRS yang anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, Utusan Daerah, dan semua golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh Presiden.

Pada periode ini terjadi Pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965 (G 30 S/PKI), yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah menjadikan negara Indonesia sebagai negara komunis yang berkiblat ke negara Uni Soviet serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini dapat digagalkan dan semua pelakunya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.

 

3.     Masa Orde Baru (1967-1998)

Era demokrasi terpimpin di bawah pimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadinya peristiwa tanggal 30 September 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemberontakan PKI ini membawa akibat yang sangat fatal bagi partai itu sendiri, yaitu dibubarkannya PKI dengan seluruh organisasi yang ada dibawah naungannya dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Begitu juga dengan Presiden Soekarno, yang berkedudukan sebagai Pimpinan Besar Revolusi dan Angkatan Perang Indonesia, secara pasti dan mulai berkurang kekuasaannya, bahkan lengser dari jabatan presiden. Hal tersebut terjadi dengan dikeluarkannya Pengumuman Penyerahan Kekuasaan Pemerintah kepada Jenderal Soeharto sebagai Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 pada tanggal 20 Februari 1967.

Perpindahan kekuasaan ini, dikukuhkan oleh MPRS dalam sidang istimewanya tanggal 7 Maret 1967 yang dituangkan dalam TAP MPR No.XXXIII/1967, yakni mencabut Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno, dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dilaksanakannya Pemilu.

Era baru dalam pemerintahan, dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat, yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era ini dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis.

Presiden Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai seseorang yang mampu mengeluarkan bangsa ini dari keterpurukan. Hal ini dikarenakan beliau berhasil membubarkan PKI, yang ketika itu menjadi musuh utama negeri ini. Selain itu, beliau juga berhasil menciptakan stabilitas keamanan dalam negeri pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relatif singkat. Itulah beberapa alasan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat terhadap Pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Pada masa ini, pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan Program Pembangunan yang tertuang di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini menjadikan pembangunan nasional tumbuh dengan pesat di segala bidang kehidupan.

Namun setelah berjalan beberpa tahun, semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen semakin luntur. Hal ini ditandai dengan berbagai kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti pengekangan terhadap kehidupan demokrasi, oposisi ditiadakan, lemahnya lembaga perwakilan rakyat, merebaknya kasus korupsi dan pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat pemerintah dan keamanan.

 

4.    Masa Reformasi (1998-sekarang)

Pada masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan, terutama dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Seperti kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi dan sebagainya. Kebebasan tersebut di satu sisi dapat memacu kreatifitas masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri.

Terdapat beberapa hal negatif yang timbul akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak beretika, peredaran narkoba dan minuman keras, aksi anarkisme dan vandalisme, sehingga memicu terjadinya perpecahan dan penurunan moral. Tantangan lain dalam era reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antar pelajar, serta tindakan kekerasan yang dijadikan sebagai alat dalam menyelesaikan permasalahan.

Saat ini bangsa Indonesia juga dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar (globalisasi), yang secara sadar terlihat terjadi persaingan antar kekuatan besar dunia dan perebutan pengaruh terhadap negara lain seperti melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kewaspadaan dan kesiapan, harus kita tingkatkan untuk menanggulangi berbagai ancaman terhadap Pancasila demi mewujudkan cita-cita bangsa yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia untuk mempertahankan serta melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di segala aspek kehidupan.

 

 

B.    Dinamika Nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman

Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai dasar Pancasila adalah nilai ke Tuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, dan dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.

1.    Hakikat Ideologi Terbuka

Ideologi adalah gagasan yang disusun secara sistematis dan diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan. Dalam ideologi terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan,  dasar pikiran yang terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Ideologi suatu negara adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki, diyakini kebenarannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.

Pentingnya ideologi Negara adalah sebagai pegangan dan pedoman bagaimana menyelesaikan/memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam  dalam gerak masyarakat yang makin maju.

Bagi bangsa Indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah Pancasila, seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pancasila sebagai ideologi negara, berfungsi memberikan pedoman dan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan dan memberikan gambaran kehidupan yang ideal (yang dicita-citakan) serta cara mencapainya.

Ideologi Pancasila sebagai suatu kesatuan tata nilai tentang gagasan-gagasan yang mendasar, didasarkan pada pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila, yang merupakan jawaban terhadap diperkukuhnya falsafah dasar negara Republik Indonesia.

Sebagai ideologi yang merupakan suatu tuntutan dalam perjuangan, Pancasila itu memang digali dari pandangan hidup bangsa. Dikatakan sebagai pandangan hidup bangsa, karena secara historis hal tersebut sudah terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya. Pada suatu periode tertentu, sila yang satu lebih menonjol dari sila yang lainnya. Namun demikian, keseluruhan dari sila-sila Pancasila, merupakan suatu pandangan hidup dan merupakan suatu kebulatan. Terdapat empat fungsi Pancasila sehubungan dengan fungsinya sebagai ideologi negara, yaitu:

a.   mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan,

b.   membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya,

c.   memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa,

d.  menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.

Sebagai ideologi, Pancasila tidak bersifat kaku dan tertutup, tetapi bersifat dinamis dan terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia dapat memperlakukan Pancasila secara luwes dan kreatif. Artinya, sebagai ideologi, Pancasila bisa digunakan untuk menghadapi dan menjalani zaman yang terus-menerus berkembang sesuai dengan keadaan tanpa mengubah nilai-nilai dasarnya.

 

2.    Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka

Suatu ideologi harus mampu menghadapi segala bentuk tantangan dan hambatan serta perkembangan dari dalam negeri maupun perkembangan global. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak akan menutup rapat-rapat terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada era globalisasi dan era informasi. Oleh sebab itu, Pancasila harus menjadi ideologi terbuka, artinya Pancasila harus membuka diri terhadap perubahan dan tuntutan perkembangan zaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan dengan memenuhi persyaratan tiga dimensi, yaitu:

a.   Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut harus bersumber dari kenyataan hidup yang ada di masyarakat, sehingga masyarakat merasakan dan menghayati ideologi tersebut, karena digali dan dirumuskan dari budaya sendiri. Pada gilirannya nanti akan merasa memiliki dan berusaha mempertahankannya. Ideologi Pancasila benar-benar mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut merupakan kenyataan yang ada dan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian bangsa Indonesia betul-betul merasakan dan menghayati nilai-nilai tersebut dan tentunya akan berusaha untuk mempertahankannya,

b. Dimensi idealisme, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan cita-cita tersebut suatu bangsa akan mengetahui ke arah mana tujuan akan dicapai. Pancasila adalah suatu ideologi yang mengandung cita-cita yang akan dicapai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut akan mampu menggugah harapan dan memberikan optimisme serta motivasi kepada bangsa Indonesia. Maka semua itu harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara.

c.   Dimensi fleksibilitas, yaitu suatu dimensi yang mencerminkan kemampuan suatu ideologi dalam memengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkernbangan masyarakat: Memengaruhi berarti ikut memberikan warna dalam perkembangan masyarakat, sedangkan menyesuaikan diri berarti masyarakat berhasil menemukan pemikiran-pemikiran baru terhadap nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Ideologi Pancasila memiliki sifat yang fleksibel, luwes, terbuka terhadap pemikiran pemikiran baru tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung di dalamnya. Dengan sifat fleksibel tersebut ideologi Pancasila akan tetap aktual dan mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan zaman.

Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

                                                     Perbedaan

Ideologi Terbuka

Ideologi Tertutup

Sistem pemikiran yang terbuka

Sistem pemikiran yang tertutup

Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri

Cenderung untuk memaksakan dan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakat

Dasar pembentukan ideology bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri

Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang

Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat

Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat

Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat

Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaanya dan cenderung memiliki

 

nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja

Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya

Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat

 Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan

Tertutup terhadap pemikiran-pemikiran baru yang berkembang di masyarakatnya

 

 

Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:

a.   Stabilitas nasional yang dinamis.

b.  Larangan untuk memasukkan pemikiran- pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.

c.   Mencegah berkembangnya paham Liberal.

d.   Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.

e.   Penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan.

Keterbukaan ideologi pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut

a.   Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila pancasila yang bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar pancasila selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

b.  Nilai instrumental, sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya UUD, Tap MPR, UU serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai pancasila.

c.   Nilai praksis, merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

 

 

Bagian 2 akan di Ulpaod Sebentar lagi…

Semoga Bermanfaat….!

Share:

0 Post a Comment:

Post a Comment

Silahkan Masukan Komentar dan saran Anda yang membangun agar blog saya bisa menjadi lebih baik. Terima kasih

Total Pageviews